Tata Ruang dalam Kajian Hukum

Spread the love


Oleh: Slamet Supriyadi*)

BERBICARA tata ruang dalam kajian hukum dapat ditautkan dengan landasan konstitusional secara langsung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat 1 menjelaskan, Indonesia adalah Negara kesatuan Republik Indonesia, dan pasal 25 menjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara yang wilayahnya dan batas-batas haknya ditetapkan undang-undang, dan pasal 33 ayat (3) menjelaskan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Norma-norma dalam pasal-pasal tersebut menjadi tuntutan atau landasan etis terkait dengan aturan-aturan hierarki yang bersifat teknis ketika ingin menjabarkan tentang bagaimana penataan ruang diatur dalam konstitusi tertinggi.

Ketika berbicara kajian tata ruang dalam perspektif konstitusi maka hal tersebut masuk dalam wilayah disiplin Hukum Tata Negara, dan selanjutnya ketika berbicara tata ruang yang turun ke aturan undang-undang penataan ruang maka dalam hal tersebut masuk wilayah disiplin HAN (Hukum Administrasi Negara).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang dalam beberapa ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 1 ayat 5 menjelaskan, Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam penataan ruang ada sebuah proses. Proses perencanaan adalah upaya untuk menentukan struktur ruang yaitu berupa susunan pusat-pusat permukiman dan jaringan sistem prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional, dan pola ruang yaitu berupa distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budaya.

Setelah struktur ruang dan pola ruang disusun dan ditetapkan, dilanjutkan upaya pemanfaatan, yaitu bagaimana mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah dihasilkan. Kemudian untuk menjamin pemanfaatan tata ruang sesuai dengan instrumen hukum, maka masuk pada pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Hal ini masuk dalam hukum administrasi. Artinya setiap ada kegiatan tertentu, harus ada pengendalian terhadap kegiatan tersebut, agar apa yang dilakukan dan diimplementasikan mendekati apa yang direncanakan.

Secara teoritis, rencana terdiri dari tiga bagian, pertama adalah informatif yaitu rencana yang masih bersifat umum. Kedua adalah indikatif yaitu rencana yang masih belum bersifat operasional. Ketiga, normatif yaitu rencana tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum atau akibat hukum secara langsung apabila rencana tersebut tidak dijalankan (baca: dilanggar).

Rencana merupakan instrumen dalam hukum administrasi. Rencana adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu, ruang sebagai wadah dan sumber daya harus benar-benar memberikan manfaat bagi semua masyarakat secara luas, dan tidak hanya bagi segelintir orang tertentu.

*) Slamet Supriyadi, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Konsentrasi HTN/HAN Unissula Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Syekh Syarif dalam Misi Membangun Keamanan dan Ketenteraman Masyarakat
Next post Yaqut Cholil Qaumas dan Bencana Kaum Islam Galak
ISNU KABUPATEN CIREBON