Dari Budidaya Pertanian ke Industri:  Mengkaji Status Wilayah Cirebon Timur dalam Perda RTRW Kabupaten Cirebon

Spread the love

Term of Reference Midang Bareng ISNU Seri ke-2

Tema: Dari Budidaya Pertanian ke Industri:  Mengkaji Status Wilayah Cirebon Timur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2018-2038

Latar Belakang

Menata ruang suatu daerah adalah hal yang sangat urgen. Penataan yang tepat akan membuahkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Sebaliknya, penataan ruang yang tidak singkron  akan berdampak pada keterasingan masyarakat itu sendiri.

Dalam banyak kasus, kebijakan publik tentang penataan ruang wilayah di beberapa daerah sering kali menuai perdebatan yang cukup panjang. Demikian pula dengan Perda Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon Tahun 2018-2038. Perda ini juga tidak lepas dari gejolak protes dari berbagai kalangan.

Perda tersebut merupakan produk baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon pada tahun 2018. Munculnya perda ini boleh jadi bagian dari rangkaian atau berlandaskan pada pasal 25 ayat 1 BAB VIII yang menegaskan bahwa tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali setelah lima tahun berjalan. Pasal ini terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 27 tahun 2005.

Pemerintah daerah, dengan memperhatikan kondisi dan situasi yang terus berkembang pada akhirnya menganggap perlu untuk melakukan peninjauan kembali soal tata ruang di Kabupaten Cirebon hingga menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tersebut.

Namun, kelahiran Perda ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, terutama terkait dengan penataan ruang di wilayah Cirebon Timur. Ada beberapa hal yang diduga kuat menjadi faktor timbulnya aksi protes terhadap Perda ini, yaitu:

Pertama, Perda ini lahir tanpa proses kajian yang komprehensif. Sehingga dianggap tidak  sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah yang sesungguhnya. Perda ini dianggap tidak berperan sebagai solusi bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Malah terkesan hendak  mematikan kearifan lokal.

Kedua, boleh jadi, Perda ini sesungguhnya sudah melewati tahap kajian yag cukup mendalam. Akan tetapi, proses sosialisasi terkait Perda ini masih sangat lemah. Masyarakat belum bisa mengakses secara penuh, apa kerangka logis yang menjiwai konten Perda tersebut. Pertanyaan yang timbul, mengapa terkesan pemangku kebijakan cenderung enggan terbuka, dan mengapa pula wilayah-wilayah tertentu yang dalam kacamata masyarakat memiliki potensi di bidang tertentu justru diubah melalui Perda ini? Wajar bila kemudian gejolak protes bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Midang Bareng Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon (ISNU) kali ini sengaja mengangkat tema tentang Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon 2018-2038. Alasannya, permasalahan tata ruang wilayah menyangkut hajat hidup banyak orang. Tata Ruang wilayah sangat menentukan masa depan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan masyarakat yang bersangkutan. Karena itu, Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama menganggap penting untuk mengangkat tema ini sebagai ragkaian dari diskusi Midang Bareng ISNU.

 

Nama dan Tema Kegiatan

Kegiatan ini bernama Midang Bareng ISNU dengan mengangkat tema: ”Dari Budidaya Pertanian Ke Industri: Mengkaji Status Wilayah Cirebon Timur Dalam Perda Kab. Cirebon Nomor 7 Tahun 20018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cirebon Tahun 2019-2038”.

 

Maksud dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Menggali informasi yang valid tentang pro-kontra Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2018-2038.
  2. Tersosialisasikannya informasi tentang Perda Nomor 7 Tahun 2018 kepada masyarakat Kabupaten Cirebon secara utuh.
  3. Menguji validitas produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Cirebon tentang rencana tata ruang wilayah.
  4. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam membangun daerah di bidang hukum dan perundang-undangan.

 

Output Kegiatan

Kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan output berupa:

  1. Dokumentasi data visual maupun tertullis tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai sumber kajian akademik.
  2. Terumuskannya solusi yang tepat di tengah pro-kontra Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2018-2038.

 

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan Midang Bareng ISNU terdiri dari:

  1. Peserta aktif, terdiri dari tokoh atau perwakilan lembaga yang diminta sebagai narasumber dalam dikusi midang bareng ISNU. Peserta ini berhak menyampaikan gagasan sekalgus menyangkaldari penjelasan narasumber lainnya.
  2. Peserta pasif, terdiri dari perorangan atau lembaga yang diundang oleh pihak panitia sebagai audiens dalam Midang Bareng ISNU. Peserta ini tidak memiliki hak untuk berbicara kecuali diminta oleh moerator/host Midang Bareng.

 

Narasumber Midang Bareng

Narasumber yang akan dihadirkan dalam kegiatan Midang Bareng kali ini yaitu:

  • Denny Supdiyana, SE., M.Si (Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon)
  • Itta Rophitasari (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
  • Uus Heriyadi, SH, CN (Kabag Hukum Kabupaten Cirebon)
  • Muh. Luthfi, ST (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon)
  • Musthofa (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon/ Ketua Fraksi PDIP)
  • Syathori, M.Si (Akademisi IAIN Syekh Nurjati, Aktifis peduli Lingkungan)
  • Ridwan (Aktifis peduli lingkungan hidup)
  • Ubay Baequni (Pegiat Seni dan Budaya Kabupaten Cirebon/LESBUMI NU)

 

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 pukul 13.00 sampai dengan selesai, bertempat di Wisata Mangrove Caplok Barong Blok Manis, Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Soal Banyak Awam Diulamakan
Next post Menyoal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
ISNU KABUPATEN CIREBON